Pages

Saturday, October 3, 2015

Lamunan Pekan Biasa XXVII

Minggu, 4 Oktober 2015

Markus 10:2-16

10:2 Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?"
10:3 Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?"
10:4 Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai."
10:5 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu.
10:6 Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan,
10:7 sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya,
10:8 sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu.
10:9 Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
10:10 Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu.
10:11 Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu.
10:12 Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah."
10:13. Lalu orang membawa anak-anak kecil kepada Yesus, supaya Ia menjamah mereka; akan tetapi murid-murid-Nya memarahi orang-orang itu.
10:14 Ketika Yesus melihat hal itu, Ia marah dan berkata kepada mereka: "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah.
10:15 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa tidak menyambut Kerajaan Allah seperti seorang anak kecil, ia tidak akan masuk ke dalamnya."
10:16 Lalu Ia memeluk anak-anak itu dan sambil meletakkan tangan-Nya atas mereka Ia memberkati mereka.

Butir-butir Permenungan
  • Katanya, berkeluarga bukan hanya soal hubungan personal antar perempuan yang jadi istri dan lelaki yang jadi suami. Hubungan keluarga juga menyangkut hubungan dengan masyarakat luas sehingga ada ikatan hukum.
  • Katanya, ikatan keluarga dapat dilepas asal tidak melanggar tata aturan yuridis. Bagaimanapun hukum juga melindungi kehidupan personal.
  • Tetapi BISIK LUHUR berkata bahwa sekalipun perbuatan melepas ikatan keluarga dapat dipertanggungjawabkan dengan dalil-dalil hukum, kalau setia pada kedalaman batin orang akan menyadari bahwa hubungan duniawi kedagingan antar suami istri adalah tanda dan sarana ikatan dengan yang ilahi sehingga perceraian adalah pengingkaran terhadap-Nya. Dalam yang ilahi karena kemesraannya dengan relung hati orang akan menghayati pola hidup anak-anak yang selalu melandaskan hidup pada asal-usul hidupnya.
Ah, hidup di tengah keluarga tak harmonis adalah mencelakakan diri.

No comments:

Post a Comment