Ukuran yang dipakai
Ada ukuran umum dan ada ukuran khusus yang
berlaku khusus. Misalnya orang tua ada KTP seumur hidup. Ada daerah
khusus Ibu kota (DKI).
Orang taua dan orang sakit pun tidak pas kalau
hanya diberlakukan ukuran atau aturan umum. Perlu ada aturan khusus.
Misalnya kalau sepuh atau sakit-sakitan lalu mimpin misa keliru-keliru
ya harus dimaklumi, meskipun misa harus tetap sesuai TPE. Di satu pihak
ada aturan umum tetapi di lain pihak ada kekhususan. Di situlah seninya
memadukan keduanya secara pas.
No comments:
Post a Comment