MASALAH HUKUM ATAU IMAN?
Injil Minggu Biasa XXVII/B, 4 Oktober 2015 (Mrk 10:2-16)
MASALAH yang dibawa ke hadapan Yesus oleh orang-orang Farisi kali ini
berkisar pada prinsip diperbolehkan atau tidaknya seorang suami
menceraikan istrinya (Mrk 10:2-16, Injil Minggu Biasa XXVII tahun B).
Memang dalam hukum Taurat, seperti mereka ketahui, tindakan itu
diizinkan asal dilakukan dengan cara yang ditetapkan, yakni dengan surat
cerai resmi yang dibuat oleh suami yang diserahkan – jadi resmi
diterima – oleh istrinya. Istri yang diceraikan tadi bisa menikah lagi
dengan sah, tetapi bila suaminya menceraikannya atau meninggal, maka
bekas suami yang dulu tidak boleh menikahinya kembali.
Demi jelasnya, baiklah dikutip secara utuh hukum yang tertera dalam
Ul 24:1-4 yang melatari pembicaraan di atas: (1) “Apabila seseorang
mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia
tidak menyukai lagi perempuan itu sebab didapatinya yang tidak senonoh
padanya, lalu ia dapat menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan
perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, (2) dan
jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu
menjadi istri orang lain, (3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak
cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke
tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika
laki-laki itu yang kemudian mengambil dia menjadi istrinya itu mati, (4)
maka suaminya yang pertama – yang telah menyuruh pergi itu – tidak
boleh mengambil dia kembali menjadi istrinya, setelah perempuan itu
dicemari: sebab hal itu adalah kekejian di hadapan Tuhan.”
Ada gagasan dalam hukum tadi bahwa lembaga perkawinan itu keramat dan
ada ketetapan yang jelas dan wajib diikuti bila ikatan tadi dilepas.
Gagasan ini melandasi amatan tajam Yesus mengenai diperbolehkannya suami
menceraikan istrinya. Menurut Yesus, hukum itu diadakan karena
“ketegaran hatimu”, maksudnya ketidakmampuan orang mengenali keramatnya
perkawinan sendiri, yakni menyatakan kesatuan yang sejak awal
dikehendaki Yang Maha Kuasa antara suami dan istri. Bagaimana kita bisa
mengambil manfaat dari pembicaraan ini?
PRAKTEK HUKUM TAURAT
Sebenarnya pembicaraan tadi berkisar pada dua tataran, yakni tataran
hukum adat atau agama di satu sisi, dan di sisi lain tataran batin yang
melebihi sisi-sisi yuridis tadi. Orang Farisi bergerak dengan alam
pikiran hukum belaka, yakni soal diperbolehkan atau tidaknya menurut
aturan hukum yang berlalu. Dalam hal itu di masyarakat Yahudi dulu
memang suami dapat menceraikan istri, dengan persyaratan jelas tadi.
Pada tataran batin, Yesus mengajak orang untuk melihat lembaga
perkawinan sebagai tanda menjalankan kemauan ilahi. Gereja mengembangkan
kesadaran ini dengan mengangkat perkawinan sebagai sakramen kesatuan
yang dikehendaki Pencipta sendiri. Inilah yang mendasari hukum Gereja
mengenai perkawinan.
Dalam hukum perkawinan adat Yahudi waktu itu, alasan terkuat untuk
menceraikan istri ialah bila si istri berbuat zinah. Zinah hanya
diperkatakan mengenai istri. Suami yang selingkuh dengan istri orang
lain tidak disebut zinah. Memang terjadi pelanggaran hak suami perempuan
tadi. Tetapi tindakan itu tidak dianggap pelanggaran terhadap hak istri
yang suaminya selingkuh dengan istri orang lain. Juga hukum tentang
perzinahan hanyalah berarti dalam hubungan dengan pasangan-pasangan yang
telah nikah. Mereka dulu membedakan percabulan yaitu perbuatan birahi
yang tak bisa dibenarkan dengan perzinahan yang hanya bisa dilakukan
oleh seorang istri dengan lelaki yang bukan suaminya. Dengan latar
seperti ini maka penegasan Yesus bahwa seorang suami berzinah terhadap
perempuan yang diceraikannya itu pernyataan yang amat mengagetkan. Yesus
memandang perempuan dan lelaki setara dalam hak dan kewajiban. Maka
ditegaskannya pula, bila seorang perempuan menceraikan suaminya lalu
menikah lagi, maka perempuan itu bertindak zinah terhadap suaminya. Yang
juga pasti membuat orang kaget ialah pernyataan bahwa istri dapat
menceraikan suami! Hukum agama Yahudi tidak mengenal hal ini. Sebagai
guru agama Yesus memberi tafsir yang berbeda.
Bagaimana Yesus sampai berpendapat demikian? Ada dua penjelasan yang
saling menopang. Pertama, Yesus melihat inti warta Alkitab tentang
penciptaan manusia lelaki dan perempuan. Mereka diciptakan setara satu
sama lain, menjadi penolong yang setara. Kedua, dalam hukum Romawi
dimungkinkan adanya kesetaraan tadi dalam hak menceraikan dari kedua
pihak, baik suami maupun istri. Orang Yahudi waktu itu dibawahkan pada
hukum Romawi, meskipun mereka bisa menentukan sendiri dalam perkara
adat, termasuk ikatan perkawinan. Dalam masyarakat Yahudi hukum agama
ini dijalankan sebagai “pietas”, kesalehan, dan tidak memiliki sanksi
hukum pidana. Hanya yang sesuai dengan hukum Romawi dapat disahkan
dengan sanksi yang diatur hukum Romawi. Pada zaman generasi kedua nanti,
pelaksanaan hukum Romawi semakin umum sedangkan hukum Taurat menjadi
hukum adat setempat.
TAFSIR
Bobot alasan menceraikan istri dapat bermacam-macam. Ada kelompok
ahli hukum zaman itu yang mengajarkan bahwa hanya perbuatan zinah dengan
lelaki lain atau ketidaknormalan birahi lain yang dapat menjadi alasan.
Aliran lain menghalalkan kesalahan kecil, misalnya tidak bisa
menghidangkan makanan yang mencocoki suami atau istri tidak selalu
tunduk. Bagaimanapun juga, di kalangan Yahudi waktu itu kedudukan
perempuan sebagai istri tidak dianggap setara dengan lelaki. Tetapi
orang Yahudi yang menjadi pengikut Yesus menjalankan kesetaraan tadi.
Dengan demikian, mereka berseberangkan pendapat dan penghayatan dengan
orang Yahudi tradisional. Untuk mengambil manfaat dari petikan ini perlu
disepakati dulu beberapa hal.
Pertama, persoalan yang dibicarakan di sini ialah soal hukum agama
Yahudi pada zaman Yesus. Bukan perkara hukum Gereja. Jadi tidak bisa
diterapkan begitu saja pada peraturan perkawinan dalam Gereja maupun
pemecahan masalah kehidupan rumah tangga orang katolik di masa kini.
Kedua, di kalangan pengikut Yesus yang tercermin dalam Injil Markus
ada orang-orang yang bukan dari kalangan Yahudi sehingga adat kebiasaan
serta hukum Yahudi tidak bisa diberlakukan kepada mereka. Dalam
masyarakat yang lebih luas daripada masyarakat Yahudi ini, perempuan
bisa pula menceraikan suaminya. Lagi pula, suami akan dianggap menyalahi
kontrak pernikahan bila berselingkuh. Jadi prinsip moral dari kalangan
lebih luas, katakan saja masyarakat Romawi waktu itu juga mendasari
pembicaraan dalam petikan ini.
Ketiga, dan paling penting bagi tafsir petikan hari ini, ialah
prinsip teologis yang mendasari pendapat Yesus. Prinsip ini ialah maksud
Pencipta dalam menjadikan lelaki dan perempuan, yakni agar mereka
bersatu dan janganlah hubungan yang dikehendaki Pencipta dipisahkan.
Ada satu hal lagi. Yesus seorang tokoh agama yang dikenal dan
dihormati juga di masyarakat Yahudi waktu itu. Bukan oleh siapa saja.
Perdebatan yang sering dilaporkan dalam Injil ialah kejadian yang lazim
di antara para guru dan ahli agama. Kerap kali perbincangan bukan
ditujukan untuk memecahkan sebuah kasus kongkrit, tetapi dilakukan
sebagai “seminar” untuk mempertajam permasalahannya dan mencapai
pemahaman lebih dalam mengenai satu masalah. Perbincangan antara orang
Farisi dan Yesus kali ini sebetulnya bukan dimaksud untuk
“mempertobatkan” pihak yang kalah berdebat. Pengajaran Yesus kepada
murid-muridnya bukan untuk membuat mereka terpancang pada huruf,
melainkan agar mereka lebih berpegang pada prinsip-prinsip hidup di
hadapan Allah..
BERKAT KEPADA ANAK KECIL
Dalam bagian kedua petikan kali ini diutarakan bagaimana Yesus
memberkati anak-anak yang dibawa kepadanya (Mrk 10:13-16) Kelihatannya
peristiwa ini tidak ada hubungannya bagian yang membicarakan kekeramatan
hubungan suami istri. Tapi penjajaran kedua pokok itu dalam Injil
Markus (diikuti juga oleh Matius) memiliki arti khusus yang akan menjadi
jelas bila kita pertimbangkan padanan dalam Lukas (Luk 18:15-17).
Peristiwa pemberkatan kepada anak-anak itu ditaruh Lukas sesudah
perumpamaan orang Farisi dan pemungut cukai (Luk 18:9-14). Lukas memang
tidak menampilkan kembali masalah perceraian yang digarap Markus dan
Matius tadi, boleh jadi hukum Musa mengenai perceraian tidak amat
relevan bagi komunitas Lukas yang kebanyakan orang bukan asli Yahudi.
Walaupun demikian, Lukas menekankan bahwa sikap sebagai anak-anak, yakni
keluguan mereka, menjadi cara jalan terbaik untuk mampu menyelami serta
menjalankan kehendak ilahi. Lukas memakainya untuk mengomentari
perumpamaan mengenai pemungut cukai yang pulang sebagai orang yang
dibenarkan Allah. Tidak sebarang pengakuan bahwa berdosa atau bersikap
tidak memuji diri dapat membenarkan orang. Hanya dengan ketulusan
seperti anak-anaklah orang dapat memasuki Kerajaan Allah. Pemungut cukai
itu datang menghadap Allah di Baitnya dengan sikap itu, tidak demikian
orang Farisi yang menonjol-nonjolkan kesalehan serta kelurusan dirinya.
Begitu pula hubungan suami istri dapat menunjukkan yang dikehendaki
Pencipta bila dijalani dengan sikap tulus dan lugu seperti anak-anak.
Dalam hal inilah
kekeramatan ikatan suami istri akan tampil bukan
sebagai ikatan hukum semata-mata, melainkan sebagai cara hidup yang
dapat membuat ikatan antar manusia sebagai tanda kehadiran ilahi.
Sekaligus hendak disampaikan bahwa sikap lugu sebagai anak-anak tadi
mendatangkan berkat. Dan berkat inilah yang menjaga kelanggengan
hubungan tadi, seperti yang terjadi pada pemungut cukai tadi:
dibenarkan.
Salam hangat,