Ternyata Bapak Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko, pada tanggal 1 Agustus 2020 membuat Surat Keputusan yang ada kaitannya dengan Kompleks Domus Pacis Puren. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Tentang Peresmian Kevikepan Yogyakarta Timur yang berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020. Sebenarnya bersamaan dengan keputusan itu juga ada SK tentang Peresmian Kevikepan Yogyakarta Barat. Dalam kaitan dengan Domus Pacis Puren, di bawah ini Rm. Bambang menuliskan kembali yang terpapar dalam Surat Keputusan itu.
KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Jl. Pandanaran No. 13, SEMARANG 50244,
JAWA TENGAH, INDONESIA
Tlp.024-8312276 (hunting); Fax. 024-8414741, e-mail:
keuskupan@kas.or.id
=================================================================
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor: Nomor:
0610/A/VIII/4-c/2020
Tentang
PERESMIAN
KEVIKEPAN YOGYAKARTA TIMUR
Berkat Tuhan,
Dengan ini kami, Monseigneur
ROBERTUS RUBIYATMOKO
USKUP AGUNG KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Memperhatikan:
Usulan pemekaran Kevikepan
Yogyakarta menjadi dua kevikepan.
Menimbang:
1.
bahwa saat ini Kevikepan Yogyakarta meliputi 37 paroki,
dengan jumlah umat sebanyak kurang lebih 142.597 jiwa;
2.
bahwa agar terwujud pelayanan yang lebih optimal
terhadap umat Kevikepan Yogyakarta maka kiranya baik diadakan pemekaran menjadi
Kevikepan Yogyakarta Barat dan Kevikepan Yogyakarta Timur;
3.
bahwa Kompleks Domus Pacis Puren, Pringwulung siap
dijadikan kantor pusat Kevikepan Yogyakarta Timur
Mengingat:
1.
Rapat Panitia Adhoc Pemekaran Kevikepan Yogyakarta,
setiap hari Kamis mulai bulan Mei hingga Desember 2019.
2.
Pertemuan Dewan Imam tanggal 10-11 Desember 2019.
3.
Rapat Kuria Keuskupan Agung Semarang, tanggal 7 Januari
2020.
4.
Rapat Kuria dan para Romo Vikep KAS tanggal 13 Januari
2020.
__________________________________________________________________________________
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1.
Mendirikan Kevikepan Yogyakarta Timur yang berkantor
pusat di Kompleks Domus Pacis Puren, Jalan Tantular, Puren, Condongcatur,
Depok, Sleman Yogyakarta.
2.
Kevikepan Yogyakarta Timur meliputi:
a.
Paroki St. Petrus dan Paulus Minomartani
b.
Paroki St. Petrus dan Paulus Babadan
c.
Paroki Marganingsih Kalasan
d.
Paroki St. Maria Assumpta Babarsari
e.
Paroki St. Yohanes Rasul Pringwulung
f.
Paroki St. Mikhael Pangkalan
g.
Paroki Kristus Raja Baciro
h.
Paroki St. Antonius Kotabaru
i.
Paroki St. Fransiskus Xaverius Kidul Loji
j.
Paroki St. Yusup Bintaran
k.
Paroki Albertus Magnus Jetis
l.
Paroki Hati Kudus Tuhan Yesus Pugeran
m.
Paroki St. Maria Tak Bercela Kumetiran
n.
Paroki St. Paulus Pringgolayan
o.
Paroki St. Petrus Canisius Wonosari
p.
Paroki St. Yusup Bandung
q.
Paroki St. Petrus dan Paulus Kelor
r.
Paroki Tyas Dalem Gusti Yesus macanan
3.
Surat Keputusan Peresmian Kevikepan Yogyakarta Timur
ini berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020.
________________________________________________________________________________
Apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan/ketidaksesuaian, keputusan ini akan ditinjau dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya,
Semarang,
1 Agustus 2020
KEUSKUPAN
AGUNG SEMARANG
Ttd
Mgr.
ROBERTUS RUBIYATMOKO
Uskup
Agung
Disampaikan
kepada Yth.
1.
Seluruh Pastor Paroki Keuskupan Agung Semarang.
2.
Arsip.