diambil dari https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan Minggu 30 Jul 2017, 07:35 WIB Marviarum Eka Ramdiati - detikFinance
Foto: Rachman Haryanto
Contoh Kasus 1
Keluarga besar dengan 12 bersaudara belum membagi warisan sejak kedua orang tua meninggal. Bapak meninggal pada tahun 1980an, sedangkan Ibu meninggal pada tahun 1990an, ahli waris belum membagi warisan sampai saat ini. Selama itu dari 12 bersaudara tersebut ada yang sudah meninggal. Lalu bagaimana membagi warisannya? Tentunya sangat rumit dan harus dirunut siapa yang meninggal terlebih dahulu. Lalu hitungan pembagiannya mengikuti siapa yang meninggal terlebih dahulu. Rumit bukan?
Contoh Kasus 2
Perlu diketahui ada tiga hukum yang menjadi dasar pembagian waris di Indonesia.
1. Hukum waris Islam. Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam hukum waris di Indonesia diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan sumber utama hukum waris Islam berdasarkan Al-Quran yaitu surat An-Nisa ayat 11-12.
2. Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Disebut juga hukum waris barat biasanya berlaku untuk masyarakat non muslim. Hukum pembagian waris secara perdata terdapat pada pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.
3. Hukum waris Adat. Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa dan adat istiadat memiliki hukum waris sendri di setiap daerah. Hukum waris adat sifatnya tidak tertulis berupa norma, adat istiadat atau kebiasaan secara turun menurun. Apabila melanggar akan mendapatkan sanksi sosial seperti dikucilkan atau diusir dari tempat tinggal.
Dari ketiga hukum waris yang ada di Indonesia, sebagai warga negara Indonesia dalam proses pembagian warisan harus memilih salah satu di antara ketiga hukum tersebut. Kemungkinan untuk berbeda pandangan antar ahli waris akan ada. Sebaiknya perbedaan tersebut tidak menjadi hambatan untuk segera membagi warisan. Semakin ditunda seiring dengan berjalanya waktu akan menimbulkan masalah baru.
Beberapa orang rekan yang Bapaknya meninggal menunda pembagian warisan dengan alasan karena masih ada Ibu, sehingga merasa tidak pas untuk membagi warisan. "Mana mungkin saya jual rumah orang tua, kan masih ada ibu". Padahal tanpa menjual rumah pembagian warisan tetap bisa dilakukan.
Alasan lain menunda membagi warisan adalah tidak punya waktu untuk mengurus administrasi. Memang mengurus administrasi sangat banyak menyita waktu. Tetapi lebih baik saat ini, karena semakin menunda tidak akan membuat semakin ringkas dan mudah untuk mengurus warisan, tetapi justru akan semakin menambah daftar proses yang harus diselesaikan, apalagi kalau ada ahli waris yang juga nantinya meninggal sebelum bagi waris diselesaikan.
Anda pun tidak perlu pusing, dalam proses pembagian warisan sebaiknya libatkan konsultan yang ahli seperti notaris, ahli hukum waris seperti ustadz, atau dapat juga ke perencana keuangan seperti tim dari www.oase-consulting.com atau dengan mengikuti kelas dan workshop salah satunya untuk di Jakarta anda bisa memakai info ini sebagai rujukan, buka di sini, untuk Bali buka di sini dan di sini, selain itu di Jakarta akan ada kelas Basic FP info di sini untuk CPMM Jakarta di sini, sementara untuk reksa dana Jakarta di sini berbarengan dengan di Yogya, Solo dan Semarang (JogLoSemar / Jawa Tengah) bisa lihat info di sini dan di sini.
Para ahli akan membantu untuk membuatkan perhitungan yang detail sesuai hukum waris yang berlaku dan membantu proses pembagian berdasarkan aturan legal yang berlaku di Indonesia. Selain itu dengan melibatkan para ahli juga dapat menjadi penengah apabila terjadi konflik diantara para ahli waris.
Semoga bermanfaat... Rencanakan Masa Depan keuangan Anda saat ini juga. (wdl/wdl)
0 comments:
Post a Comment