Markus 10:2-16
10:2
Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya
kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan
isterinya?"
10:3
Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?"
10:4
Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat
cerai."
10:5
Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka
Musa menuliskan perintah ini untuk kamu.
10:6
Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan,
10:7
sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan
isterinya,
10:8
sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua,
melainkan satu.
10:9
Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan
manusia."
10:10
Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus
tentang hal itu.
10:11
Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin
dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu.
10:12
Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia
berbuat zinah."
10:13.
Lalu orang membawa anak-anak kecil kepada Yesus, supaya Ia menjamah mereka;
akan tetapi murid-murid-Nya memarahi orang-orang itu.
10:14
Ketika Yesus melihat hal itu, Ia marah dan berkata kepada mereka: "Biarkan
anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab
orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah.
10:15
Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa tidak menyambut Kerajaan Allah
seperti seorang anak kecil, ia tidak akan masuk ke dalamnya."
10:16 Lalu Ia memeluk anak-anak itu dan
sambil meletakkan tangan-Nya atas mereka Ia memberkati mereka.
Butir-butir Permenungan
- Tampaknya, keluarga disebut sebagai keluarga beres kalau dibentuk lewat upacara perkawinan. Keluarga membuat ikatan isteri suami bersifat institusional.
- Tampaknya, untuk melangsungkan perkawinan orang harus mengumpulkan berbagai persyaratan. Negara dan agama memiliki tata aturan hukum untuk perkawinan.
- Tetapi BISIK LUHUR berkata bahwa, bagi yang biasa bergaul intim dengan kedalaman batin, sekalipun keluarga itu punya sifat institusional dan ada tata hukum dalam pembentukannya, ikhrar sejati dalam perkawinan adalah kesediaan menjalani kehendakan ilahi dengan setia tanpa syarat seperti pola hidup anak kecil. Dalam yang ilahi karena kemesraannya dengan gema relung hati orang akan menjalani hidup berkeluarga sebagai tanda penghayatan sebagai anggota keluarga sorga.
Ah, asal dijalani sesuai dengan hukum perkawinan
keluarga sudah berjalan dengan baik.
0 comments:
Post a Comment