Pages

Subscribe:
/
  • Domus Pacis

    Domus Pacis atau Rumah Damai berada di Puren, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Di rumah ini sedang dikembangkan pastoral ketuaan. "Tua tak mungkin terlambat datangnya, namun renta bisa ditunda hadirnya"

  • Indahnya di usia tua

    Tua namun tak renta, sakit tak sengsara, Mati masuk surga

  • Tua Yang Bijaksana

    Menjadi Tua itu kepastian, namun tua yang bijaksana itu suatu perjuangan.

Friday, October 5, 2018

Injil Minggu Biasa XXVII/B tgl. 7 Okt 2018 ((Mrk 10:2-16)

diambil dari http://www.unio-indonesia.org/content ditulis oleh admin pada Sel, 02/10/2018 - 14:25
ilustrasi dari mirifika


MASALAH HUKUM ATAU SOAL IMAN?
Masalah yang dibawa ke hadapan Yesus oleh orang-orang Farisi kali ini berkisar pada prinsip diperbolehkan atau tidaknya seorang suami menceraikan istrinya (Mrk 10:2-16, Injil Minggu Biasa XXVII tahun B). Memang dalam hukum Taurat, seperti mereka ketahui, tindakan itu diizinkan asal dilakukan dengan cara yang ditetapkan, yakni dengan surat cerai resmi yang dibuat oleh suami dan langsung diserahkan ke tangan istrinya – jadi resmi. Istri yang mendapat surat cerai seperti ini dapat menikah lagi dengan sah, tetapi bila suami baru nanti menceraikannya atau meninggal, maka suami yang dulu tidak boleh menikahinya kembali.
Demi jelasnya, baiklah dikutip secara utuh hukum yang tertera dalam Ul 24:1-4 yang melatari pembicaraan di atas: (1) “Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia dapat menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, (2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi istri orang lain, (3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki itu yang kemudian mengambil dia menjadi istrinya itu mati, (4) maka suaminya yang pertama – yang telah menyuruh pergi itu – tidak boleh mengambil dia kembali menjadi istrinya, setelah perempuan itu dicemari: sebab hal itu adalah kekejian di hadapan Tuhan.”
Ada gagasan dalam hukum tadi bahwa lembaga perkawinan itu keramat dan ada ketetapan yang jelas dan wajib diikuti bila ikatan tadi dilepas. Gagasan ini melandasi amatan tajam Yesus mengenai diperbolehkannya suami menceraikan istrinya. Dikatakannya, hukum itu diadakan karena “ketegaran hatimu”, maksudnya ketidakmampuan orang mengenali keramatnya perkawinan sendiri, yakni menyatakan kesatuan yang sejak awal dikehendaki Yang Maha Kuasa antara suami dan istri. Bagaimana kita bisa mengambil manfaat dari pembicaraan ini?
PRAKTEK HUKUM TAURAT
Sebenarnya pembicaraan tadi berkisar pada dua tataran, yakni tataran hukum adat atau agama di satu sisi, dan di sisi lain tataran batin yang melebihi sisi-sisi yuridis tadi. Orang Farisi bergerak dengan alam pikiran hukum belaka, yakni soal diperbolehkan atau tidaknya menurut aturan hukum yang berlalu. Dalam hal itu di masyarakat Yahudi dulu memang suami dapat menceraikan istri, dengan persyaratan jelas tadi. Pada tataran batin, Yesus mengajak orang untuk melihat lembaga perkawinan sebagai tanda menjalankan kemauan ilahi. Gereja mengembangkan kesadaran ini dengan mengangkat perkawinan sebagai sakramen kesatuan yang dikehendaki Pencipta sendiri. Inilah yang mendasari hukum Gereja mengenai perkawinan.
Dalam hukum perkawinan adat Yahudi waktu itu, alasan terkuat untuk menceraikan istri ialah bila si istri berbuat zinah. Zinah hanya diperkatakan mengenai istri. Suami yang selingkuh dengan istri orang lain tidak disebut zinah. Memang suami perempuan tadi berlaku salah. Tetapi tindakan itu tidak dianggap pelanggaran terhadap hak istri. Selain itu hukum tentang perzinahan hanyalah berlaku bagi pasangan-pasangan yang telah nikah. Mereka dulu membedakan percabulan yaitu perbuatan birahi yang tak bisa dibenarkan dengan perzinahan yang hanya bisa dianggap demikian bila dilakukan oleh seorang istri dengan lelaki yang bukan suaminya. Dengan latar seperti ini maka penegasan Yesus bahwa seorang suami berzinah terhadap perempuan yang diceraikannya itu pernyataan yang amat mengagetkan. Yesus memandang perempuan dan lelaki setara dalam hak dan kewajiban. Maka ditegaskannya pula, bila seorang perempuan menceraikan suaminya lalu menikah lagi, maka perempuan itu bertindak zinah terhadap suaminya. Yang juga pasti membuat orang kaget ialah pernyataan bahwa istri dapat menceraikan suami! Hukum agama Yahudi tidak mengenal hal ini. Sebagai guru agama Yesus memberi arahan yang baru.
Bagaimana Yesus sampai berpendapat demikian? Ada dua penjelasan yang saling menopang. Pertama, Yesus melihat inti warta Alkitab tentang penciptaan manusia lelaki dan perempuan. Mereka diciptakan setara satu sama lain, menjadi penolong yang setara. Kedua, dalam hukum Romawi dimungkinkan adanya kesetaraan tadi dalam hak menceraikan dari kedua pihak, baik suami maupun istri. Orang Yahudi waktu itu dibawahkan pada hukum Romawi, meskipun mereka bisa menentukan sendiri dalam perkara adat, termasuk ikatan perkawinan. Dalam masyarakat Yahudi hukum agama ini dijalankan sebagai “pietas”, kesalehan, dan tidak memiliki sanksi hukum pidana. Hanya yang sesuai dengan hukum Romawi dapat disahkan dengan sanksi yang diatur hukum Romawi. Pada zaman generasi kedua nanti, pelaksanaan hukum Romawi semakin umum sedangkan hukum Taurat menjadi hukum adat setempat.
TAFSIR
Bobot alasan menceraikan istri dapat bermacam-macam. Ada kelompok ahli hukum zaman itu yang mengajarkan bahwa hanya perbuatan zinah dengan lelaki yang bukan suaminya atau ketidaknormalan birahi lain yang dapat menjadi alasan. Aliran lain menghalalkan kesalahan kecil untuk menceraikan istri, misalnya tidak bisa menghidangkan makanan yang mencocoki suami atau istri tidak selalu tunduk. Bagaimanapun juga, di kalangan Yahudi waktu itu kedudukan perempuan sebagai istri tidak dianggap setara dengan lelaki. Tetapi orang Yahudi yang menjadi pengikut Yesus mengakui dan mau bertindak atas dasar kesetaraan tadi. Dengan demikian, mereka berseberangkan pendapat dan praktek dengan orang Yahudi tradisional. Untuk mengambil manfaat dari petikan ini perlu disepakati dulu beberapa hal.
Pertama, persoalan yang dibicarakan di sini ialah soal hukum agama Yahudi pada zaman Yesus. Bukan perkara hukum Gereja Katolik sekarang. Jadi tidak bisa diterapkan begitu saja pada peraturan perkawinan dalam Gereja maupun pemecahan masalah kehidupan rumah tangga orang katolik di masa kini.
Kedua, di kalangan pengikut Yesus yang tercermin dalam Injil Markus ada orang-orang yang bukan dari kalangan Yahudi sehingga adat kebiasaan serta hukum Yahudi tidak bisa diberlakukan kepada mereka. Dalam masyarakat yang lebih luas daripada masyarakat Yahudi ini, perempuan bisa pula menceraikan suaminya. Lagi pula, suami akan dianggap menyalahi kontrak pernikahan bila berselingkuh. Jadi prinsip moral dari kalangan lebih luas, katakan saja masyarakat Romawi waktu itu juga mendasari pembicaraan dalam petikan ini.
Ketiga, dan paling penting bagi tafsir petikan hari ini, ialah prinsip teologis yang mendasari pendapat Yesus. Prinsip ini ialah maksud Pencipta dalam menjadikan lelaki dan perempuan, yakni agar mereka bersatu dan janganlah hubungan yang dikehendaki Pencipta dipisahkan.
Ada satu hal lagi. Yesus seorang tokoh agama yang dikenal dan dihormati juga di masyarakat Yahudi waktu itu. Bukan oleh siapa saja. Perdebatan yang sering dilaporkan dalam Injil ialah kejadian yang lazim di antara para guru dan ahli agama. Kerap kali perbincangan bukan ditujukan untuk memecahkan sebuah kasus kongkrit, tetapi dilakukan sebagai “seminar” untuk mempertajam permasalahannya dan mencapai pemahaman lebih dalam mengenai satu masalah. Perbincangan antara orang Farisi dan Yesus kali ini sebetulnya bukan dimaksud untuk “mempertobatkan” pihak yang kalah berdebat. Pengajaran Yesus kepada murid-muridnya bukan untuk membuat mereka terpancang pada huruf, melainkan agar mereka lebih berpegang pada prinsip-prinsip hidup di hadapan Allah.
BERKAT KEPADA ANAK KECIL
Dalam bagian kedua petikan kali ini diutarakan bagaimana Yesus memberkati anak-anak yang dibawa kepadanya (Mrk 10:13-16) Kelihatannya peristiwa ini tidak ada hubungannya bagian yang membicarakan kekeramatan hubungan suami istri. Tapi penjajaran kedua pokok itu dalam Injil Markus (diikuti juga oleh Matius) memiliki arti khusus yang akan menjadi jelas bila kita pertimbangkan padanan dalam Lukas (Luk 18:15-17). Peristiwa pemberkatan kepada anak-anak itu ditaruh Lukas sesudah perumpamaan orang Farisi dan pemungut cukai (Luk 18:9-14). Lukas memang tidak menampilkan kembali masalah perceraian yang digarap Markus dan Matius tadi, boleh jadi hukum Musa mengenai perceraian tidak amat relevan bagi komunitas Lukas yang kebanyakan orang bukan asli Yahudi. Walaupun demikian, Lukas menekankan bahwa sikap sebagai anak-anak, yakni keluguan mereka, menjadi cara jalan terbaik untuk mampu menyelami serta menjalankan kehendak ilahi. Lukas memakainya untuk mengomentari perumpamaan mengenai pemungut cukai yang pulang sebagai orang yang dibenarkan Allah. Tidak sebarang pengakuan bahwa berdosa atau bersikap tidak memuji diri dapat membenarkan orang. Hanya dengan ketulusan seperti anak-anaklah orang dapat memasuki Kerajaan Allah. Pemungut cukai itu datang menghadap Allah di Baitnya dengan sikap itu, tidak demikian orang Farisi yang menonjol-nonjolkan kesalehan serta kelurusan dirinya. Begitu pula hubungan suami istri dapat menunjukkan yang dikehendaki Pencipta bila dijalani dengan sikap tulus dan lugu seperti anak-anak. Dalam hal inilah kekeramatan ikatan suami istri akan tampil bukan sebagai ikatan hukum semata-mata, melainkan sebagai cara hidup yang dapat membuat ikatan antar manusia sebagai tanda kehadiran ilahi. Sekaligus hendak disampaikan bahwa sikap lugu sebagai anak-anak tadi mendatangkan berkat. Dan berkat inilah yang menjaga kelanggengan hubungan tadi, seperti yang terjadi pada pemungut cukai tadi: dibenarkan.
Salam hangat,
A. Gianto

0 comments:

Post a Comment