Matius 5:20-26
5:20
Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada
hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu
tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.
5:21.
Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh;
siapa yang membunuh harus dihukum.
5:22
Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus
dihukum; siapa yang berkata kepada saudaranya: Kafir! harus dihadapkan ke
Mahkamah Agama dan siapa yang berkata: Jahil! harus diserahkan ke dalam neraka
yang menyala-nyala.
5:23
Sebab itu, jika engkau mempersembahkan persembahanmu di atas mezbah dan engkau
teringat akan sesuatu yang ada dalam hati saudaramu terhadap engkau,
5:24
tinggalkanlah persembahanmu di depan mezbah itu dan pergilah berdamai dahulu
dengan saudaramu, lalu kembali untuk mempersembahkan persembahanmu itu.
5:25
Segeralah berdamai dengan lawanmu selama engkau bersama-sama dengan dia di
tengah jalan, supaya lawanmu itu jangan menyerahkan engkau kepada hakim dan
hakim itu menyerahkan engkau kepada pembantunya dan engkau dilemparkan ke dalam
penjara.
5:26 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya
engkau tidak akan keluar dari sana, sebelum engkau membayar hutangmu sampai
lunas.
Butir-butir Permenungan
- Tampaknya, ada gambaran bahwa yang disebut pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Ini adalah tindakan kejahatan.
- Tampaknya, agama mengutuk dan menghukum seorang atau kelompok orang pembunuh. Segala tata hukum dalam masyarakat manapun juga menghukum tindakan pembunuhan.
- Tetapi BISIK LUHUR berkata bahwa, bagi yang biasa bergaul intim dengan kedalaman batin, sekalipun tidak menghilangkan nyawa, tetapi orang yang bersikap dan bertindak kepada orang lain dengan landasan rasa murka, benci, dan dendam, itu sudah masuk pembunuhan. Dalam yang ilahi karena kemesraannya dengan gema relung hati orang sadar bahwa pembunuhan adalah pelanggaran berat terhadap martabat manusia.
Ah, yang namanya pembunuhan itu ya kalau membuat orang
lain mati.
0 comments:
Post a Comment