Senin, 18 Maret 2013
Yohanes 8:1-11
8:1 tetapi Yesus pergi ke bukit Zaitun.
8:2 Pagi-pagi benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang kepada-Nya. Ia duduk dan mengajar mereka.
8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah.
8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Ia pun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"
8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu kata Yesus: "Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."
Butir-butir Permenungan
- Katanya, masyarakat akan adil kalau negaranya berdasarkan hukum. Terhadap ketentuan-ketentuan dalam hukum pemegang kuasa peradilan, perwakilan rakyat dan pemerintahan bahkan raja harus tunduk seperti rakyat kecil tanpa status.
- Katanya, pada kenyataannya para pemegang kuasa memiliki banyak cara dan kesempatan untuk membebaskan diri atau berkelit dari gapaian hukum bila membuat kesalahan. Ujung hukum pun mudah beralih bentuk, runcing dan tajam ke rakyat biasa tetapi tumpul ke penguasa dan status atas.
- Tetapi BISIK LUHUR berkata bahwa dalam yang ilahi keberadaan hukum itu untuk menjalankan roda kebaikan demi kepentingan umum terutama yang papa dan menderita. Setiap ketentuan hukum harus mengobarkan aura kepercayaan yang membuat orang jahat mendapat jalan kesempatan menjadi baik.
0 comments:
Post a Comment