Thursday, March 16, 2017
PBT dan Tri Tugas Kristus I
Pada hari Selasa 14 Maret 2017 ketika membaca FB Rm. Bambang menemukan status Chatarina Muryati yang menyertakan 4 macam foto. Dalam status itu ada tulisan "Pertemuan Paguyuban Brayat Terpanggil (PBT) Paroki Pringgolayan 13 Maret 2017 bersama romo Dominicus Bambang Sutrisno". Rm. Bambang pada Senin 13 Maret 2017 jam 16.00-18.15 memang mendampingi salah satu kelompok di Panti Paroki Administratif Pringgolayan. Itu adalah kelompok yang bernama PBT. Anggotanya adalah keluarga-keluarga yang mempunyai anak atau saudara atau sanak keluarga yang menjadi suster, bruder, frater atau imam. Di dalam setiap pertemuan mereka mengadakan ibadat sabda dan doa-doa dengan sebuah buku panduan untuk mendukung dan memohon panggilan khusus biarawan-biarawati dan imam.
Kehadiran dalam pertemuan Senin 13 Maret tadinya disikapi oleh Rm. Bambang, yang sebelumnya dihubungi oleh Pak Sungkono, sebagai acara tambahan yang tidak masuk fokus programnya, yaitu pastoral khusus untuk kaum tua dan lansia. Tetapi ketika berjumpa dengan para peserta anggota PBT, ternyata mayoritas sudah beberapa kali dijumpai oleh Rm. Bambang dalam acara untuk lansia Paroki Administratif Pringgolayan. Bahkan beberapa orang, termasuk penggeraknya, biasa mengikuti program ketuaan yang didampingi oleh Rm. Bambang baik dalam Novena Domus Pacis maupun dalam Jagongan Iman. Maka muncullah pertanyaan dalam diri Rm. Bambang "Apakah kelompok seperti ini tidak termasuk lahan pastoral ketuaan?" Ternyata mereka juga sudah diberi tahu bahwa pertemuan akan terjadi sebanyak tiga kali.
Dalam pertemuan itu Rm. Bambang diminta untuk berbicara tentang Ambil Bagian dalam Tri Tugas Kristus. Dia melandaskan pembicaraan dengan berpegang pada Kitab Hukum Kanonik, yang berisi ketentuan-ketentuan hukum universal Gereja Roma Katolik. Dari kanon 204 dinyatakan bahwa karena Sakramen Permandian setiap umat wajib ambil bagian dalam tiga tugas Kristus sebagai imam, nabi, dan raja. Pertemuan pertama menyangkut tugas imamat yang dalam kanon 210 berbunyi "Semua orang beriman kristiani, sesuai dengan kedudukan khasnya, harus mengerahkan tenaganya untuk menjalani hidup yang kudus dan memajukan perkembangan Gereja serta pengudusannya yang berkesinambungan." Karena gambaran umum dari para peserta yang hanya mengaitkan tugas imamat dalam pelayanan Sakramen, maka kanon 210 menjadi pencerahan khusus. Para peserta mendapatkan input tiga macam kekhasan anggota Gereja: imam, biarawan-biarawati, dan awam. Di sini kekhasan kaum awam, yaitu dimensi duniawinya, banyak mendapatkan sorotan adalah bagaimana jadi kudus dalam kehidupan rumah tangga dan kerja mencari uang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment