Pages

Subscribe:
/
  • Domus Pacis

    Domus Pacis atau Rumah Damai berada di Puren, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Di rumah ini sedang dikembangkan pastoral ketuaan. "Tua tak mungkin terlambat datangnya, namun renta bisa ditunda hadirnya"

  • Indahnya di usia tua

    Tua namun tak renta, sakit tak sengsara, Mati masuk surga

  • Tua Yang Bijaksana

    Menjadi Tua itu kepastian, namun tua yang bijaksana itu suatu perjuangan.

Saturday, March 4, 2017

Penghormatan Jenazah (Surat KWI)

diambil dari WA De Britto '68-'71 Plus kiriman Widyo Karsono 26-2-2017

Surat KWI Penghormatan Jenazah

Salam Sejahtera,

Para Uskup yang mulia, pada sidang KWI tahun 2016, kita melihat bersama instruksi Ad resurgendum eum Christo yang diterbitkan 15 Agustus 2016. Melalui Instruksi tersebut Kongregasi Ajaran Iman menegaskan perlunya sikap hormat terhadap jenazah orang beriman & memperhatikan secara jelas iman akan kebangkitan badan pada akhir zaman.

Petunjuk mengenai sikap hormat terhadap jenasah orang beriman dalam Gereja Katolik sudah pernah disampaikan oleh Paus Paulus VI dalam instruksi Piam et Constantem pada tahun 1963.
Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Instruksi Ad resurgendum eum Christo dengan tambahan mengenai norma-norma tentang kremasi.
Melalui Instruksi tersebut, Gereja sangat menganjurkan penguburan jenazah orang beriman di pemakaman atau tempat suci.
Dengan penguburan jenazah orang beriman, kita mengungkapkan secara jelas iman akan kebangkitan badan & menunjukkan penghormatan kepada yang melalui pembaptisan telah menjadi bait Roh Kudus.
Di samping itu, anggota keluarga & seluruh komunitas Kristiani terdorong untuk berdoa & mengenang mereka seraya memelihara tradisi penghormatan kepada para martir dan orang kudus.
Bagi umat beriman yang memiliki alasan khusus hingga tak dapat menguburkan jenazah, Gereja mengizinkan untuk melaksanakan kremasi asalkan tidak bertentangan dengan ajaran iman.
Setelah kremasi, hendaknya memasukkan abu jenazah yang ditempatkan dalam guci ke (dasar) laut 🌊 Selanjutnya Gereja menegaskan agar umat Katolik tidak menyebarkan abu jenazah umat beriman di udara, di tanah & di air, membagikannya kepada anggota keluarga, mengubahnya menjadi cinderamata atau dengan cara lainnya, karena tidak sesuai tanda tentang harapan akan kebangkitan.

Selain itu, dalam Sidang KWI 2016, kita telah sepakat bahwa abu jenazah umat beriman dapat disimpan di 🏡 kediaman hanya dalam kasus serius tertentu setelah mendapat izin dari ordinaris wilayah. Setelah mendapat izin, sangat diharapkan bahwa abu jenazah yang disimpan di 🏡 kediaman diletakkan di tempat yang khusus & layak.

Demikian surat ini disampaikan agar digunakan sebagaimana mestinya.

PRESIDIUM KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA
Mgr Ignatius Suharyo (Ketua)
Mgr Anton Subianto Bunjamin OSC (Sekretaris Jenderal)

http://www.hidupkatolik.com/2017/02/17/himbauan-presidium-kwi-tentang-sikap-hormat-terhadap-jenazah-orang-beriman/

0 comments:

Post a Comment