Pages

Subscribe:
/
  • Domus Pacis

    Domus Pacis atau Rumah Damai berada di Puren, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Di rumah ini sedang dikembangkan pastoral ketuaan. "Tua tak mungkin terlambat datangnya, namun renta bisa ditunda hadirnya"

  • Indahnya di usia tua

    Tua namun tak renta, sakit tak sengsara, Mati masuk surga

  • Tua Yang Bijaksana

    Menjadi Tua itu kepastian, namun tua yang bijaksana itu suatu perjuangan.

Wednesday, January 14, 2015

LANSIA DI ERA GLOBAL


dari http://aqmarinak.student.unej.ac.id
 
Manusia sejak kelahirannya akan mengalami berbagai perkembangan hingga dewasa. Setelah melewati periode perkembangan maksimal, manusia akan mulai mengalami penuaan. Bahkan sejak usia 30 tahun fungsi organ secara perlahan-lahan akan mengalami penurunan sebanyak 1% tetapi penurunan fisiologis ini baru terlihat jelas saat manusia memasuki periode lanjut usia (lansia). Pengertian lansia menurut UU RI Nomor 13 tahun 1998 adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun atau lebih. Menurut Contantinides tahun 1994 lansia akan mengalami proses menghilangnya kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mempertahankan fungsi normalnya secara perlahan-lahan sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki diri dari kerusakan yang terjadi. WHO membagi lansia kedalam empat golongan yaitu Middle Age dengan usia 45 – 59 tahun, Elderly untuk usia 60 – 74 tahun, Old untuk usia 75 – 90 tahun, dan untuk orang dengan usia lebih dari 90 tahun termasuk dalam golongan Very Old.
Cerita tentang kehidupan lansia mungkin bisa dilihat di video berikut.
(Blog Domus: Maaf, video tidak dapat dicopy)

Setiap memasuki fase perkembangan tertentu, terdapat beberapa tanda-tanda perubahan. Perubahan tersebut bisa dilihat dari aspek fisik, fisiologis, dan Psikososial. Contoh tanda-tanda perubahan fisik antara lain kulit menjadi keriput dan kering, kulit di bagian bawah mata membentuk seperti kantung; otot bagian lengan, dagu, perut menjadi lebih lembek karena berkurangnya kelenturan otot; cara berjalan agak tertatih karena masalah pada persendian; warna mata menjadi lebih keruh dan kurang bersinar; fungsi pendengaran menurun; serta pengambilan nafas yang lebih pendek dan sering tersenggal-senggal karena berkurangnya kapasitas, elastisitas, fleksibilitas dari paru – paru.

Perubahan fisiologis yang umumnya dijumpai adalah berkurangnya sekeresi saliva yang menyebabkan rongga mulut menjadi lebih kering dan papila permukaan lidah mengalami atrofil sehingga sehingga sensitifitas terhadap rasa makanan berkurang akibatnya nafsu makanpun juga ikut berkurang; Pengosongan lambung pada lansia menjadi lebih lambat sehingga jumlah makanan yang dikonsumsi mengalami penurunan; kepadatan tulang akan berkurang sesuai pertambahan usia, ostoporosis dan trauma kecil yang menyebabkan fraktur sering ditemui pada lansia. Sedangkan dilihat dari aspek psikososialnya, orang usia lanjut sering mengalami depresi, kesepian, kecemasan, lebih sensitif dan lebih mengingat kematian.

Di beberapa negara sudah menjadi hal yang lumrah jika orang lanjut usai berada di panti wreda. Pemilihan panti wreda sebagai tempat tinggal di masa tua itu bisa jadi merupakan pilihannya sendiri atau bisa juga merupakan keinginan dari keluarga. Bagi beberapa kalangan, keberadaan panti jompo ini sangatlah membantu karena di panti jompo para lansia tidak perlu kebingungan mengurus dirinya sendiri apalagi dengan semakin terbatasnya kekeutan fisik dan masalah kesehatan yang ada. Panti wreda memiliki tenaga kerja yang profesional untuk merawat dan memiliki klinik kesehatan bahkan bekerja sama dengan rumah sakit sehingga kesehatan lansia terjamin dan terpantau dengan baik. Dengan tinggal di panti wreda di harapkan lansia tidak mengalami kesepian karena dapat berkumpul dengan teman sebayanya.

Di dalam ajaran agama islam, merawat orang tua yang telah berusia lanjut merupakan kewajiban dari anak-anaknya. Perubahan fase kehidupan pasti akan terus berjalan. Jika dulu orang tualah yang merawat anak-anaknya ketika anak- anaknya sudah dewasa, anak-anaknyalah yang akan merawat mereka di hari tua. Pertukaran peran ini merupakan hal yang wajar dan harus disukuri. Allah pernah berfirman bahwa seorang anak harus mengasih  orang tuanya sebagaimana mereka mengasihinya ketika kecil. Saat berperilaku pun sudah seharusnya memperlakukan orang tua dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Allah SWT mengatakan “Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua – duanya sampai umur lanjut dalam pemliharaanmu, maka jangan sekali – kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan jangan kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (Qs. Al Isra: 23)  

Bertambah cepatnya perubahan global, tidak dapat dipungkiri akan membuat generasi usia produktif semakin sibuk dengan pekerjaannya, anak-anak juga mendapat beban pelajaran yang lebih berat untuk menghadapi perubahan global. Sehingga saat ini pola tradisional untuk merawat orang tuanya sendiri mulai berkurang berganti dengan menitipkan orang tua mereka ke panti jompo. Secara ekonomi mungkin anak dapat memenuhi kebutuhan dari orang tuanya. Dilihat dari aspek sosial dan kesehatan pun lebih terjamin karena memiliki teman-teman sebaya dan berada dalam pengawasan tenaga profesional. Tetapi perlu diingat orang tua juga memiliki hak-haknya untuk di hormati dan di sayangi oleh keluarganya.

Pada video ini para ibu lansia tengah berkumpul dan membicarakan tentang keluarganya. Terlihat sekali kebangga tiap-tiap ibu kepada anak mereka. Tetapi saat salah seorang dari mereka di jemput oleh anaknya, terlihat wajah sedih dari ibu-ibu lainnya. Perubahan mimik tersebut menggambarkan perubahan psikis dari orang lanjut usia yaitu lebih sensitif. Membanggakan anak-anaknya kepada yang lain merupak wujud keinginan mereka untuk di terima dalam kehidupan sosialnya. Mereka ingin dianggap berhasil dalam mendidik anak. Mungkin, para ibu dalam video ini masih terus berkomunikasi dengan anaknya masing-masing tetapi tidak ada yang benar-benar memperhatikan secara langsung. Datang berkunjung dan menyempatkan pergi ke suatu tempat bersama mungkin terkesan sepele tetapi akan terasa istimewa bagi ibu tersebut karena mereka jarang bertemu dengan keluarganya. Memiliki dan berkumpul dengan teman sebaya tentu akan membantu kesehatan psikologis dari lansia tetapi perlu diingat keluarga adalah lingkungan terdekat. Orang tua tentu juga ingin berkumpul dengan keluarga, mengobrol,  bermain dengan cucunya, dan mendengarkan cerita dari anggota keluarganya.

Dilihat dari segi hukum, jika seorang lansia akan memilih pelayanan geriatrik seperti memilih untuk tinggal di panti wreda dari pada tinggal dengan keluarga sendiri, pihak yang bersangkutan harus ikut berpartisipasi dalam pengambilan dan pembuatan keputusan. Keputusan tersebut haruslah  bersifat sukarela dan telah mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai tindakan yang diambil. Keputusan tersebut akan dianggap sah apabila memiliki keadaan mental yang memadai.

Di Indonesia terdapat beberapa hukum dan undang-undang mengenai lansia baik yang secara langsung maupun tidak langsung, beberapa diantaranya adalah UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan pokok kesejahteraan sosial, UU No . 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kesejahteraan sosial, dan UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. UU No. 13 tahun 1998 berisikan tentang:
  1. Hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan kelembagaan.
  2. Upaya pemberdayaan
  3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial
  4. Pelayanan terhadap lanjut usia
  5. Perlindungan sosial
  6. Bantuan sosial
  7. Koordinasi
  8. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi
  9. Ketentuan peralihan
Meskipun sudah memiliki banyak peraturan dan perundangan mengenai usia lanjut tetapi pemerintah dan masyarakat indonesia tetapi wujud kepedulian kepada lansia masih kurang terlihat.  Hak-hak dari manula harus bisa diperhatikan oleh masyarakat, lembaga, maupun pemerintah. Di dalam ajaran agama islam juga  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil.”

Sehingga sudah seharusnya masyarakat, masyarakat dan pemerintah menghormati hak-hak dari lansia. Jika memang keluarga menitipkan orang tua mereka kepada panti wreda namun tetap harus memperhatikan dan memberikan kasih sayang seperti saat masih bertempat tinggal dengan keluarga. Tetap berkomunikasi dan berkunjung secara rutin membuat lansia tetap merasa di hargai dan tidak merasa seperti dibuang. Pemerintah dan lembaga sudah selayaknya memberikan konstribusi dalam pemenuhan hak-hak lansia, misalnya saja pemberian reduksi karcis untuk sarana transportasi masal, memberikan fasilitas umum yang layak untuk lansia, dan benar-benar menjalankan fungsi pemerintah dalam menjamin kesejahteraan lansia.



0 comments:

Post a Comment