Santo
Maksimilianus Kolbe, Imam dan Martir
Jumat,
14 Agustus 2015
Matius 19:3-12
19:3.
Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka
bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan
apa saja?"
19:4
Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak
semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
19:5
Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan
bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
19:6
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah
dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
19:7
Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan
untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"
19:8
Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu
menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
19:9
Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena
zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."
19:10
Murid-murid itu berkata kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara
suami dan isteri, lebih baik jangan kawin."
19:11
Akan tetapi Ia berkata kepada mereka: "Tidak semua orang dapat mengerti
perkataan itu, hanya mereka yang dikaruniai saja.
19:12 Ada orang yang tidak dapat kawin
karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan
demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena
kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah
ia mengerti."
Butir-butir Permenungan
- Tampaknya, pada umumnya orang membangun hidup berkeluarga dengan bersuami atau beristri. Kehidupan melajang atau selibat dapat dipandang tidak umum.
- Tampaknya, di dalam Gereja Roma Katolik pun perkawinan mendapatkan perhatian lebih besar dibandingkan dengan kehidupan imamat . Di dalam Kitab Hukum Kanonik (hukum Gereja Roma Katolik) yang membuat 1752 kanon (pasal), kalau tentang pentahbisan mendapatkan 46 kanon (2,63%) maka perkawinan diatur dalam 111 kanon (6,34%).
- Tetapi BISIK LUHUR berkata bahwa sebaik apapun penghayatan kehidupan berkeluarga dan semulia apapun niat terkandung dalam pilihan hidup lajang, kesemuanya akan sungguh memiliki kesejatian makna dan manfaat kalau dijalani atas dasar dan demi kesetiaan terhadap aura cahaya kedalaman batin. Dalam yang ilahi karena kemesraannya dengan gema relung hati orang akan setia pada pilihan penghayatan hidup sekalipun berhadapan dengan berbagai masalah dan penderitaan.
Ah,hidup itu yang pokok adalah rasa
cocok sehingga kalau sudah tak cocok ya cari ganti.
0 comments:
Post a Comment